JURNAL SOREANG - Kuasa hukum korban binary option Finsensius Mendrofa melaporkan korban baru dari afiliatornya Indra Kenz.
Korban binary option ini telah dilakukan pemeriksaan belum lama ini oleh pihak kepolisian.
Menurut penuturan kuasa hukum binary option ini, korban yang baru dilaporkan ini mengalami kerugian hingga Rp20 miliar lebih.
"Saya sebagai kuasa hukum korban Binomo dan juga sebagai kuasa hukum korban Olimp Trade dan ada juga korban dari Qoutex, barusan tadi saya mengantar korban Binomo yang afiliatornya IK (Indra Kenz) dengan mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar kurang lebih," kata kuasa hukum korban binary option Finsensius Mendrofa.
"Itu ada korban yang baru saya antar sedang dilakukan pemeriksaan di atas satu orang mengalami kurang lebih Rp20 miliar lebih," katanya menambahkan.
Adapun bukti yang disiapkan oleh kuasa hukum korban yakni berupa dokumen hingga deposit.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kaget Melihat Uang di Rekening Doni Salmanan Terkait Binary Option: Toppp Banget DS
"Kita bawa bukti dokumen, ya seperti deposit," katanya.
Sementara itu, mengutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 10 Maret 2022, pihak kepolisian mengatakan sudah ada 12 korban yang sedang menjalani pemeriksaan.
12 korban ini merupakan korban yang afiliatornya Indra Kenz yang kini sudah menjadi tersangka.