JURNAL SOREANG - Youtuber cantik yang juga menjadi salah seorang korban binary option Indra Kenz, mengungkapkan bahwa uang yang loss kemungkinan bisa kembali.
Hal itu diungkap Monica Christy dalam kanal youtubenya, dengan menunjukkan bukti surat dari tim kuasa hukum korban binary option, Indra Kenz.
Monica Christy sendiri mengaku mendapatkan bukti surat tim kuasa hukum korban binary option tersebut dari salah satu followers Instagram.
Dalam surat tersebut tertulis banyaknya permintaan dari para korban binary option meminta pihak MP Lawyer and Firm menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum mereka.
Kemudian pihak dari MP Lawyer and Firm memberikan syarat dan ketentuan bagi setiap korban binary option yang akan menggunakan jasa hukumnya.
Salah satu syarat dan ketentuan untuk menggunakan jasa tim kuasa hukum tersebut adalah dengan membayar biaya jasa hukum, diantaranya sebagai berikut:
1. Kerugian minimal Rp50juta membayar biaya jasa sebesar Rp500.000 dan seterusnya.