Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
“ Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferarri California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang” ujar Brigjen Whisnu
Brigjen Whisnu juga menuturkan bahwa penyitaan tersebut sudah ada tombol hijau alias perizinan dari pengadilan negeri setempat, lalu akan bergerak ke Sumut pada Senin 7 Februari 2022.
Disisi lain pihak kepolisian juga bakal segera sita apartemen mewah milik Sultan Medan ini yang seharga sekitar Rp800 juta***