Untuk Sita Aset Indra Kenz, Bareskrim Kirimkan Surat Persetujuan ke BPN dan PPATK

- 4 Maret 2022, 17:25 WIB
Indra Kenz memperlihatkan rumahnya yang berharga miliaran rupiah.  Bareskrim akan sita aset Indra Kenz.
Indra Kenz memperlihatkan rumahnya yang berharga miliaran rupiah. Bareskrim akan sita aset Indra Kenz. /Instagram @indrakenz/

JURNAL SOREANG - Untuk menyita aset milik tersangka Indra Kenz, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset Indra Kenz dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, seperti dilansirkan PMJNews, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Inilah Resep Gulai Jantung Pisang yang Menjadi Masakan Dinda di Galeri 2 Masterchef Season 9

Sebelumnya, penyidik juga sudah memblokir empat rekening yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah.

Indra Kenz sendiri yang dijuluki crazy rich asal Medan itu resmi jadi tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Wow! Prediksi Juara Dunia MotoGP 2022 Versi Marc Marquez dkk, Joan Mir Kapok Tulis Nama Sendiri

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah