JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.
Laporan tersebut terkait UU ITE. Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka.
Pria dengan nama asli Indra Kesuma itu ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini.
Sementar itu dikutip Jurnal Soreang dari humas.polri.go.id, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang bergerak.
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad pada Kamis 3 Maret 2022.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.
“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” ujar Whisnu kepada wartawan.
Baca Juga: Fasih Berbahasa Inggris, Ternyata Aron Nu’est Besar di Los Angeles, Simak Biodata dan Faktanya!
Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” kata Whisnu. ***