JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option telah memasuki babak baru setelah mulai ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Salah satu sosok affiliator binary option bernama Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menetapkan sosok affiliator binary option Indra Kenz sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: FUR Ajukan Banding, FIFA Coret Rusia dari Playoff Piala Dunia 2022 Sehingga Polandia Lolos ke Final
Dikabarkan, affiliator binary option asal Medan ini diancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat mangkir dari panggilan kepolisian karena dirinya yang sedang berada di Turki.
Kemudian, Crazy Rich Medan ini memberikan klarifikasinya yang menyebut akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pendidikan Multibahasa Berbasis Bahasa Ibu Jadi Komponen Kunci Pembelajaran, Ini Maksudnya
Selain itu, dirinya juga mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten yang pernah diunggahnya.