JURNAL SOREANG – Sosok affiliator binary option bernama Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz yang dikenal sebagai affiliator binary option ini ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memeriksa affiliator binary option asal Medan ini selama tujuh jam.
Menurut keterangan kepolisian, affiliator binary option Indra Kenz ini terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Hal tersebut dikarenakan Indra Kenz terjerat pasal berlapis terkait kasus yang menimpanya saat ini.
Di samping itu, beredar potongan video yang menampilkan sosok Indra di media sosial Instagram.
Baca Juga: Diberi harapan besar, Mampukah 6 Pemain ini Bawa Negaranya Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar?
Dalam potongan video tersebut, terlihat Crazy Rich Medan ini menjawab pertanyaan dari salah seorang netizen.