Misteri Hilangnya Doni Salmanan Usai Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Afiliator Binary Option

- 28 Februari 2022, 10:43 WIB
Doni Salmanan (kiri)  dan Indra Kenz (kanan).
Doni Salmanan (kiri) dan Indra Kenz (kanan). /Instagram @donisalmanan dan @indrakenz

JURNAL SOREANG - Indra Kenz kini telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jum'at 4 Februari 2022.

Affiliator binary option ini telah dilaporkan pada Kamis, 3 Februari 2022 oleh delapan korban.

Delapan korban dari affiliator binary option Indra Kenz ini mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Di sisi lain, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan.

Baca Juga: 5 Mantan Pemain Piala Dunia yang Dianggap Mengkhianati Negara Kelahiran,Nomor Terakhir Mengoleksi Banyak Kartu

Pasalnya Aset milik Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dikabarkan bakal disita polisi.

Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10 yang membuatnya terancam penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pria yang memiliki 5 bisnis tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah