JURNAL SOREANG - Afiliator Binomo Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
"Penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Ahmad Ramadhan menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Waktunya untuk Berubah, Ramalan Kartu Tarot Cancer, Leo dan Virgo 28 Februari 2022
Delapan korban investasi binary option tersebut melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan.
Pasalnya Aset milik Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dikabarkan bakal disita polisi.
Hal itu sebagai salah satu tuntutan polisi dari kasus investasi bodong Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.