Simak! Berikut Cara dan Tahapan Mendaftar DTKS Agar Mendapat Bansos dari Kemensos

- 21 Februari 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi, uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan  dari Kemensos
Ilustrasi, uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan dari Kemensos /Tangkapan layar unplash.com

JURNAL SOREANG – Kabarnya, Kemensos telah mencairkan bansos kepada para penerimanya, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah salah satu bentuk program bantuan sosial (bansos) berupa bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penerima PKH yang diberikan oleh Kemensos ini diterima oleh keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Pemdes Sambut Baik Perubahan Penyaluran Bansos BPNT, Alo Sobirin: Keputusan Pemerintah, Pasti Terbaik Bagi KPM

Namun, sebelumnya calon penerima manfaat bansos dari Kemensos ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS berisikan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dikutip dari laman Instagram kemensosri, berikut cara dan tahapan untuk mendaftar DTKS Kemensos.

1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Kucing Minum Air Mentah, Salah Satunya Dapat Menyebabkan Cacingan

2. Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan layak atau tidaknya calon penerima bansos.

3. Data akan diserahkan oleh desa/kelurahan kepada bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

5. Bupat/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

6. Dinas Sosial dan penerima bansos PKH akan ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: Fantastis! Rayyanza Gunakan Kaos Kaki Harga Jutaan, Warganet: Seharga Cicilan Mobil!

7. Menteri sosial akan menetapkan DTKS.

8. Kementerian/lembaga daerah akan melakukan pemanfaatan data.

9. Data calon penerima bansos telah terdaftar di DTKS untuk mendapat program bansos dan pemberdayaan.

Selain cara di atas, anda juga dapat mendaftarkan diri secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Android pada menu “Daftar Usulan.”

Setelah itu, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bansos seperti PKH dan Program Kartu Sembako.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9 Noni Tereliminasi, Victor: Kamu Pasti Sukses di Luar Sana!

Namun, perlu diingat bahwa walaupun sudah terdaftar di DTKS tidak semua masyarakat akan mendapatkan bansos.

Mengingat program bansos mempunyai syarat serta mekanisme yang berbeda dan ditentukan oleh penyelenggara program.

Selain itu, disesuaikan dengan yang dibutuhkan dalam DTKS serta adanya Batasan kuota yang telah ditentukan.

Jika sudah terdaftar di DTKS, bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos lainnya dari program pemerintah pusat maupun daerah.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah