JURNAL SOREANG- Kebijakan pemerintah yang hendak pindah ibukota negara juga harus memperhitungkan persoalan esensial kenegaraan yang sampai kini masih tidak beres.
Salah satu hal yang mendasar kebijakan negara kepada rakyatnya adalah memenuhi kestabilan pangan dan kebutuhan energi bagi rakyatnya.
"Seperti diketahui, pemerintah telah Undang-undang ibu kota negara disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022, dan Fraksi PKS menolak," kata Ketua Garda Pembela Keadilan, Andi Akmal Pasluddin, Sabtu 22 Januari 2022.
Baca Juga: Utang Bulog Capai Rp13 Triliun, tapi Digabungkan dalam Holding BUMN Pangan, Johan: Beban Akan Berat
Beberapa persoalan di antaranya adalah pemerintah belum mampu bayar utang ke BULOG dan PT Pupuk Indonesia sehingga menimbulkan dampak domino lebih panjang.
"Utang Bulog kepada Himbara makin menumpuk, sehingga tugasnya melayani rakyat pada kestabilan harga pangan pokok terganggu, dan subsidi pupuk untuk petani tinggal setengahnya," kata Akmal.
Dia menjabarkan utang pemerintah kepada Perum BULOG yang hingga kini belum dibayar hingga mencapai Rp4,5 triliun.
"Utang ini akibat penugasan BULOG sebagai lembaga penyalur beras berupa bansos pemerintah semasa PPKM berlangsung akibat pandemi. Sedangkan Untuk pupuk subsidi dari awal tahun kuotanya dikurangi," kata wakil rakyat asal Sulawesi Selatan II ini.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pupuk Non Subsidi Gila-gilaan, Pupuk Subsidi Jadi Rebutan