Mendesak! Pemenuhan Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Harganya Kini Tak Terkendali

- 4 Desember 2021, 08:15 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung Elly Wasliah melihat langsung produk minyak goreng yang dijual di operasi pasar minyak goreng Kota Bandung di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung. Harga minyak goreng terus naik..
Wali Kota Bandung Oded M Danial didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung Elly Wasliah melihat langsung produk minyak goreng yang dijual di operasi pasar minyak goreng Kota Bandung di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung. Harga minyak goreng terus naik.. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

JURNAL SOREANG- Ketua Brigade Pembela Keadilan, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi agar terjadi pengalihan suply minyak goreng dari produsen Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Kondisi harga minyak goreng menjadi tinggi karena permintaan dari luar negeri yang sangat tinggi. Produsen minyak goreng menjadi memberikan prioritas untuk ekspor dengan harga yang menggiurkan," kata Andi Akmal, Sabtu 4 Desember 2021.

Dia mengingatkan, sudah saatnya para produsen dan korporasi palm oil Indonesia untuk berbakti kepada nusa dan bangsa karena selama ini pemerintah sudah banyak memberikan program untuk perkembangan industri sawit di Indonesia.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Meroket Hingga Lebih Dari Rp 17.500 per Liter, Begini Nasib Pedagang Gorengan

"Pemerintah sudah sangat banyak berbuat untuk kemajuan industri sawit di antaranya Kampanye positif sawit di luar negeri, relaksasi pajak ekspor, kemudahan perijinan hingga rekomendasi pembuartan RSPO dan insentif peralihan sebagian produksi palm oil untuk biodiesel," urai Akmal.

Wakil.rakyat asal Dapil Sulses II ini  menekankan, harga minyak goreng yang sangat tinggi akibat adanya penurunan pasokan bahan baku minyak goreng di berbagai negara.

"Penduduk Indonesia yang kini sangat terdampak akibat kenaikan harga minyak goreng yang bahkan memicu terjadinya inflasi yang tertinggi di bulan November selama tahun 2021. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada November 2021 sebesar 0,37 persen (month to month/mtm) dan inflasi sepanjang tahun 2021 mencapai 1,30 persen (year to date/ytd) serta inflasi secara tahunan sebesar 1,75 persen (year on year/yoy)," katanya.

Baca Juga: Simak! Mulai 1 Januari 2022 Kemendag Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah, Warganet: Turunkan Harga

Akmal mengatakan, sesuai dengan UU no 5 2009 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 tentang hak Konsumen di huruf i. yang menyatakan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, pemerintah mesti berfikir ada solusi terkait tingginya harga minyak goreng untuk rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah