JURNAL SOREANG- Sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan tingkat bunga pinjol harian hingga 50 persen untuk sementara.
Demikian kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dia menyebutkan, agar industri ini lebih kuat dan sehat, salah satu hal terpenting adalah menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen.
Baca Juga: Miliki 36 Pinjol Ilegal, Modus Kejahatan PT DSI di Surabaya Dibongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kode etik di industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), jelasnya, bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.
Oleh karena itu, dengan kesepakatan ini, AFPI menurunkannya menjadi 0,4 persen.
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ucaprnya.
Sunu menuturkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan pinjol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Laporkan ke Nomor Ini Jika Menemukan Praktik Pinjol
Perusahaan pinjol pun harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut, anggota kami akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko, sehingga kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” ucap Sunu.
Keputusan ini, menurutnya, akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku industri di bidang ini. Karena itu, AFPI pun berharap pemerintah memberikan dukungan.
Bentuk dukungan yang diharapkan, katanya, pertama, profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.
Baca Juga: Mengaku Ditekan Atasannya, Tersangka Pinjol Ilegal Beberkan Cara Kerja Penagihan yang Resahkan Warga
Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal.
Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.
Dia pun berharap, Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan.
Tentu saja kabar tersebut merupakan angin segar yang menyejukkan para nasabah pinjol. ***