Begini Kata Bos Indodax Soal Harga Kripto yang Anjlok usai Dilarang China

- 3 Oktober 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi uang Kripto yang dilarang pemerintah China. Ini komentar Indodax
Ilustrasi uang Kripto yang dilarang pemerintah China. Ini komentar Indodax /Instagram.com@kripto_analiz/

Pada awal 2021, pemerintah Cina mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto. Kabar tersebut kemudian disusul oleh pernyataan grup industri keuangan negara Tiongkok pada Mei 2021.

Bitcoin sejak tahun 2013 akhir sudah dilarang di China. Pada 2017, pemerintahan juga pernah menutup bursa kripto lokal. Kemudian di Juli 2018, bank sentral China mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup.

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Terus Melemah, Ini Langkah Para Investor Dunia

Ada pun di tahun 2019, Bank Sentral China mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.

China, ujarnya, memang satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto. Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto, termasuk Indonesia.

Indonesia sendiri  memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur di bawah BAPPEBTI.

Terhadap internet pun Ekosistem Tiongkok bersikap tertutup. Tiongkok memblokir Youtube, WhatsApp, Facebook, Google dan menciptakan layanannya sendiri. Namun, keempat layanan tersebut tetap berjaya sampai saat ini.

Baca Juga: Gempuran Pemerintah China Berhasil Lemahkan Harga Mata Uang Kripto

Hal yang cukup unik mengenai transaksi aset kripto, kata Oscar, adalah selama ada jaringan internet, investor bisa menyimpan aset kriptonya sendiri.

Tidak hanya secara daring, investor pun bisa menyimpan aset kripto secara luring di dalam suatu usb flashdrive.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah