JURNAL SOREANG- Bank Sentral China melarang transaksi kripto di Negeri Tirai Bambu sehingga telah menyebabkan harga Bitcoin dan kripto lainnya jatuh.
Sungguh pun demikian, CEO Indodax Oscar Darmawan memandang hal tersebut bukan hal mengkhawatirkan.
Faktanya, kata Oscar, sampai saat ini atensi dan minat masyarakat dunia terhadap kripto justru semakin tinggi.
Baca Juga: 5 Negara Ini Terima Pembayaran Rupiah dari Pelaku Wisata, Gak Perlu Ribet Tukar Uang Deh
Jadi, Oscar menyebutkan, investor tidak perlu was was. Pelarangan itu hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara.
Oscar optimistis secara jangka panjang pelarangan itu tidak akan berdampak pada harga mata uang kripto.
Ia memberi contoh, pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh US$ 29.576 per koin atau setara sekitar Rp 422 juta. Saat ini, harga Bitcoin sudah menyentuh angka US$ 43.942 per koin atau setara Rp 626 juta hari ini.
Baca Juga: Tradisi Khitanan dan Uang 'Panyecep', ini Doa LSM Bela Masyarakat
Lagi pula, katanya, pernyataan Bank Sentral China mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal baru.