Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;
• Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
Baca Juga: Kocak! PLN Jawa Barat Kolaborasi Bareng BTS Bayar Tagihan Sekarang
• Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
• Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Baca Juga: Cetak Generasi Cerdas, PLN Bangun 'Teaching Studio' Rp 770 Juta di Unpad
Sementara itu, terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan dari pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan.