Revisi UU Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Mendesak, Kekayaan Tumbuhan dan Hewan Indonesia Terancam

- 14 April 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi seekor komodo. Kini jumlah komodo btwruabberkurang sehingga harus ada aturan tegas untuk melindunginya.
Ilustrasi seekor komodo. Kini jumlah komodo btwruabberkurang sehingga harus ada aturan tegas untuk melindunginya. /pixabay/janwinkler

Baca Juga: Miris, Marak Penyalahgunaan Kawasan Hutan oleh Perusahaan Swasta, DPR: Hitung Segera Nilai Kerugian Negara

Baca Juga: Anggota DPR Menilai Banjir Kalimantan Selatan Bukan Sekadar Curah Hujan, tapi Perambahan 8 Juta Hektare Hutan

Untuk itu, diperlukan perubahan atas UU konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya untuk terus menjaga kelestarian sumberdaya hayati dan ekosistemnya. "Karena kita memilki 554 unit Kawasan konservasi yang luasnya mencapai 27 juta Ha, "papar Johan.

Selanjutnya Johan melihat perlunya dorongan penguatan inovasi dan teknologi di bidang keanekaragaman hayati agar khasanah konservasi dan ekosistemnya semakin maju dan memiliki kesesuaian dengan perkembangan zaman.

  "Supaya hutan kita tetap lestari dan masyarakatnya lebih sejahtera. Saya minta pemerintah lebih serius dan konsisten melakukan pembahasan RUU ini sebab sebelumnya pemerintah terlihat kurang serius karena pernah melayangkan surat ke DPR  untuk tidak memasukkan RUU KSDAE ini  dalam Prolegnas 2020-2024 serta pernah ada arahan Presiden untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah