Untuk itu, diperlukan perubahan atas UU konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya untuk terus menjaga kelestarian sumberdaya hayati dan ekosistemnya. "Karena kita memilki 554 unit Kawasan konservasi yang luasnya mencapai 27 juta Ha, "papar Johan.
Selanjutnya Johan melihat perlunya dorongan penguatan inovasi dan teknologi di bidang keanekaragaman hayati agar khasanah konservasi dan ekosistemnya semakin maju dan memiliki kesesuaian dengan perkembangan zaman.
"Supaya hutan kita tetap lestari dan masyarakatnya lebih sejahtera. Saya minta pemerintah lebih serius dan konsisten melakukan pembahasan RUU ini sebab sebelumnya pemerintah terlihat kurang serius karena pernah melayangkan surat ke DPR untuk tidak memasukkan RUU KSDAE ini dalam Prolegnas 2020-2024 serta pernah ada arahan Presiden untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini," katanya.***