Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah

- 2 Maret 2021, 19:05 WIB
Tangkapan layar instagram @kemenkeuri pajak mobil 0 persen. Ini daftar mobil yang pajaknya dihapuskan./Instagram
Tangkapan layar instagram @kemenkeuri pajak mobil 0 persen. Ini daftar mobil yang pajaknya dihapuskan./Instagram /

2. Daihatsu
• Daihatsu Xenia (79,2 persen)
• Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
• Daihatsu Luxio 70,4 persen)
• Daihatsu Terios (75,2 persen)
• Daihatsu Rocky (70 persen)

3. Mitsubishi
• Mitsubishi Xpander (80 persen): Rp 221 juta sampai Rp 276 juta.
• Mitsubishi Xpander Cross (80 persen): Rp 221 juta sampai Rp 276 juta.

4. Nissan
• Nissan Livina (80 persen): Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Bisa Dipakai pada Desember 2021, Pembebasan Tanah Dikebut

5. Honda
• Honda Brio RS (78 persen): Rp169,65 juta sampai Rp183,6 juta.
• Honda Mobilio (75 persen): Rp186,750 juta sampai Rp227,250 juta.
• Honda BR-V (76 persen): Rp228,150 juta sampai Rp266,4 juta.
• Honda HR-V 1.5 (70 persen): Rp272,7 juta sampai Rp319,950 juta.

6. Suzuki
• Suzuki New Ertiga (70,5 persen): Harga jual All New Ertiga menjadi Rp189,450 juta.
• Suzuki XL-7 (71,5 persen): Rp212,85 juta.

7. Wulling
• Wuling Confero (70,5 persen): Rp139,320 juta sampai Rp182,520 juta.

Baca Juga: Al dan Andin Rayakan 5 Bulan Pernikahan dengan Tempe, Jadi Inspirasi Netizen Ikatan Cinta

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah