Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Pulsa/Kartu Perdana, Voucher, dan Token

- 30 Januari 2021, 12:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru /Instagram @smindrawati

 

JURNAL SOREANG - Melalui akun Instagramnya @smindrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik.

Menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021."Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati, Sabtu 30 Januari 2021.

Sri Mulyani berpendapat ketentuan dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Baca Juga: 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu perdana dan Token Listrik.

Menkeu juga menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Untuk pengenaannya yakni pungutan PPN pulsa dan kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: Korban Terorisme Diberi Kompensasi, Ini Keterangan LPSK

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.Untuk voucher PPN tidak dikenakan pajak, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Menurut Sri Mulyani, PN hanya dikenakan pajak atas jasa penjualan berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: Setelah Direhab Total PLN, Kini Rumah Penerima Penghargaan Presiden Jadi Layak Huni

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Sri Mukyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan."Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," seru Sri Mulyani di akhir caption unggahan instagramnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah