Langkah Bijak TikTok Shop: Patuh terhadap Regulasi untuk Keberlanjutan Bisnis Online di Indonesia

6 Oktober 2023, 18:52 WIB
Langkah Bijak TikTok Shop: Patuh terhadap Regulasi untuk Keberlanjutan Bisnis Online di Indonesia /

JURNAL SOREANG - Pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Shop mengumumkan penutupan bisnis dan layanannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan, Pembinaan, Pembinaan dan Pengendalian Perusahaan dalam Kegiatan Usaha Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ini merupakan langkah yang diambil setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan baru ini.

Peraturan tersebut, yang telah diterbitkan pada tanggal 25 September 2023, mewajibkan TikTok Shop untuk menutup bisnis dan layanannya. Meskipun peraturan tersebut memberi waktu tambahan, TikTok Shop memilih untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Penggunaan RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah Pulau Morotai Sudah 100 Persen, Yang Jadi Kendala Hanya Air

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengucapkan terima kasih atas kepatuhan TikTok Shop terhadap peraturan Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya melindungi dampak ekonomi yang perlu dijaga, terutama di sektor UKM.

Teten berharap TikTok Shop dapat segera memenuhi kewajiban terhadap para penjual (pedagang), pihak afiliasi, dan konsumennya. TikTok Shop Indonesia sebelumnya telah menyatakan ketaatannya terhadap regulasi Indonesia di situs resmi TikTok.com.

Meskipun TikTok Shop akan menutup layanannya, mereka tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan yang telah ada maupun yang sedang berlangsung, termasuk layanan pelanggan.

Ini adalah langkah positif yang menunjukkan tanggung jawab terhadap pelanggan dan pihak yang terlibat dalam bisnis mereka.

Baca Juga: Ingin Tampil Fashionable dengan Batik? Yuk Intip Inspirasi Berbusana Batik yang Trendi dan Memukau.

Menteri Teten menegaskan bahwa para penjual dan afiliasi masih dapat mempromosikan produk mereka di TikTok, meskipun layanan e-commerce akan ditutup. Mereka juga dapat menjadi penjual dan afiliasi produk di platform lokal lainnya.

Dengan demikian, bisnis yang dijalankan oleh para penjual dan afiliasi tidak akan terganggu dan dapat berlanjut dengan normal. 

Regulasi baru ini merupakan upaya Pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan, baik dalam ranah online maupun offline, sambil melindungi UMKM dan produk domestik. 

Ini adalah langkah positif dalam mendukung perkembangan bisnis di Indonesia.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler