Waspada Penipuan! Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Entitas Tawarkan Investasi Ilegal

11 September 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi investasi ilegal. Waspada Penipuan! Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Entitas Tawarkan Investasi Ilegal /Pexels

JURNAL SOREANG- Ibarat mati satu tumbuh seribu. Ketika pemerintah menutup satu investasi ilegal lalu tumbuh lebih banyak lagi jenis investasi ilegal atau bodong lainnya.

Seperti yang dilakukan  Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan  kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin selama. April 2022.

"Pada akhir April 2022 SWI menghentikan tujuh entitas tersebut yang terdiri dari dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin. Sedangkan satu entitas lainnya  melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Meski Kasusnya Sudah di Meja Hijau, Satgas Investasi Minta Warga Waspada Investasi Ilegal, Ini 5 Cirinya

Tongam menyatakan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Dia mengakui SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dapat Transfer Dana Misterius? Jangan Senang Dulu, Berikut Kata Satgas Waspada Investasi (SWI)

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Baca Juga: JPU Ungkap Hasil Keuntungan Investasi yang Didapat Doni Salmanan Mengalir Kepada Keluarga, Siapa Saja?

Kepada Gus Aswin, SWI meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler