JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi platform Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan masuk tahapan persidangan.
Diketahui, persidangan terkait kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2022.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut terdakwa Doni Salmanan menggunakan keuntungan penipuan dari aplikasi Quotex untuk biaya pernikahannya.
Baca Juga: Tidak Bisa Bahasa Mandarin! Begini Pengalaman Pertama Seorang TKI Bekerja di Pabrik Taiwan
Jaksa menyebut, pada November 2021, Doni Salmanan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Dinan Nurfajrina yang kemudian menjadi istrinya, untuk kebutuhan pernikahan.
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di PN Bale Bandung, Kamis siang.
Dijelaskannya, selain untuk kebutuhan acara pernikahan, ada juga keuntungan dari Quotex yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk memberikan mahar mas kawin pernikahan dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Baca Juga: Manfaat Hubungan Intim Saat Hamil Tua, Ternyata Bisa Bikin Begini
Kemudian, lanjutnya, ada pula pemberian sejumlah tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta kepada Dinan dari Doni Salmanan.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," bebernya.