Kabar Gembira! BPJH Kemenag Sediakan Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Cara Daftarnya

28 Agustus 2022, 05:18 WIB
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati Tahap 2 bagi Usaha Mikro Kecil atau UMK akan ditutup tanggal 17 September 2022. /Kemenag/

JURNAL SOREANG- Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia tentu persoalan kehalalan produk tak bisa dipandang sebelah mata.

Produk yang terjamin kehalalannya akan diterima konsumen di Indonesia sehingga diharapkan pasarnya naik.

Namun, untuk mendapatkan sertifikat halal umumnya usaha mikro dan kecil (UMK) masih  terkendala biaya.

Untuk menggenjot jumlah sertifikat halal ini, maka UMK bisa memanfaatkan kesempatan  karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk  Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka program sertifikasi halal gratis atau disingkat Sehati.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Cara Daftarnya

BPJH mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftar fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) melalui laman ptsp.halal.go.id.

Hal ini disampaikan Mastuki saat ditemui di booth BPJPH pada pameran Muslim Fest 2022, di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Sabtu 27 Agustus 2022.

 "Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki.

Baca Juga: Ingin Tahu Produk Halal, BPJPH Kemenag Buka Rekrutmen Naker, Ini Syarat, Link dan Cara Daftarnya

Sehati tahap 2, lanjut Mastuki, dibuka mulai 24 Agustus sampai 17 September 2022. Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis.

"Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk kita sudah bersertifikat halal," ujar Mastuki dikutip dari kemenag.go.id.

"Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong. Nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen  pasti pilih yang ada label halalnya,"imbuhnya. 

Baca Juga: Mie Gacoan Nggak Halal? Simak Penjelasannya, Menu-menu Mie Setan, Iblis, Genderuwo

Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah.

"Pendapatan juga bisa bertambah," kata mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini menjelaskan. 

Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau pun ragu mendaftar Sehati tahap 2, Mastuki menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH yang ada di kantor Kemenag kabupaten dan kota.***

Editor: Sarnapi

Sumber: KEMENAG

Tags

Terkini

Terpopuler