Update Kasus Binary Option : Doni Salmanan Huni Lapas Kebonwaru Bandung, Menunggu Sidang atas Kejahatannya

5 Juli 2022, 20:57 WIB
Doni Salmanan Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex saat mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Afiliator binary option Doni Salmanan kini huni lapas Kebonwaru Bandung.

Hal ini dikarenakan, Afiliator binary option ini menunggu sidang atas kejahatan yang dilakukannya.

Doni Salmanan menjadi Afiliator binary option quotex, atas kejahatannya ini tak tanggung-tanggung masyarakat dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya Doni Salmanan kerap melakukan flexing dan berbagi uang kepada artis maupun orang di jalanan.

Baca Juga: Jika Tidak Menemukan Kesepakatan, Juventus Akan Ambil langkah Ini ke AS Roma Untuk Dapatkan Nicolo Zaniolo

Tindakan ini dilakukan Doni Salmanan guna menarik masyarakat untuk bermain binary option Quotex.

Dalam media sosialnya Doni Salmanan kerap mempromosikan aplikasi binary option Quotex.

Namun ketika kasus binary option ini naik ke meja hijau, Doni Salmanan menghapus semua video di sosial medianya yang mempromosikan Qoutex.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya dalam aplikasi apapun.

Baca Juga: Juventus Ngebet Ingin Datangkan Nicolo Zaniolo Dari AS Roma Untuk Musim Depan, Antonio Cassano Ungkap ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang.

"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.

Baca Juga: Pemain ini Akan Jadi Motivasi Nicolo Zaniolo Setelah Lepas Dari AS Roma dan Bergabung Dengan Juventus, Siapa?

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.

Didi berharap persidangan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bandung dapat digelar secepatnya. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," tukasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler