Kasus Investasi Bodong Binary Option Qoutex Segera Disidangkan, Doni Salmanan: Sudah Menyiapkan Secara Matang

5 Juli 2022, 15:42 WIB
Kasus Investasi Bodong Binary Option Qoutex Segera Disidangkan, Doni Salmanan: Sudah Menyiapkan Secara Matang /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Qoutex mengaku pasrah dan menyerahkan semua prosesnya ke pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni Salmanan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 Juli 2022, seperti dikutip dari Antara News.

Berkas perkara beserta barang bukti kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat pada Selasa 5 Juli 2022 pagi. 

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Kirimkan Oleh-Oleh Haji ke Indonesia Butuh Waktu 2 Bulan Melalui Kargo, Kok Bisa?

Usai menghadiri proses pelimpahan perkaranya, Affiliator Doni Salmanan dirinya mengaku tidak ingin banyak memberikan banyak komentarnya.

Setelah menjadi penahanan di Bareskrim Polri, Doni Salmanan mengaku bahwa dirinya dalam kondisi yang sehat.

Doni Salmanan juga menyatakan dirinya sudah siap untuk menjalani proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. 

Baca Juga: UPDATE LIGA 1, 5 Alasan Persija Bisa Juara! Gaet Pemain Top Eropa hingga jadi Tim Termahal dengan Rp108 Miliar

"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata Doni Salmanan.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan masa tahanan Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari.

Didi juga menambahkan jadwal sidang Doni Salmana akan diupayakan sebelum 20 hari karena dakwaannya sudah siap dan menunggu hakim.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Jika Mampu Lihat Semua Hewan dalam Gambar, Bertanda Kamu Ber-IQ Tinggi, Ayo Coba!

"Masa penahanan jaksa adalah 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Didi

Doni Salmanan akan direncanakan bakal menjalani proses persidangan kasusnya di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update! Puncak Haji 3 Hari Lagi, Satu Juta Muslim Bersiap Tunaikan Ritual Haji

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex.

Doni Salmanan pun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara.

Dan total aset yang telah disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler