Dikabarkan Bebas dan Aset Dikembalikan, Affiliator Binary Option Indra Kenz: Saya Masih Jalani Penahanan

9 Juni 2022, 19:02 WIB
Affiliator binary option Indra Kenz klarifikasi terkait berita hoaks terkait dirinya yang sudah bebas /Pmj news/yeni/

JURNAL SOREANG – Affiliator binary option Indra Kenz dikabarkan telah bebas dan semua asetnya telah dikembalikan.

Akan tetapi, ternyata kasus binary option yang menimpa affiliator Indra Kenz ini masih terus berlangsung.

Bahkan, affiliator binary option Indra Kenz telah menegaskan bahwa dirinya masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Eks Bos Bappebti Terima Setoran Bulanan dari Robot Trading? Legislator PDIP Mengaku Kantongi Data Oknum

Tentunya, penegasan yang diungkapkan oleh Indra Kenz tersebut untuk menjawab terkait hoaks yang beredar.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, crazy rich Medan gadungan ini menyampaikannya melalui surat terbuka pada Kamis, 9 Juni 2022.

“Izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait isu simpang siur dan hoax yang beredar. Saya ditahan di Rutan Bareskirm pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari,” ujarnya.

Baca Juga: Sementara Karakter Kamala Khan Dipuji, Fans MCU Malah Kritik Pembuat Serial Ms. Marvel, Kenapa?

Lebih lanjut, pria bernama asli Indra Kesuma ini juga menyampaikan dirinya akan berusaha untuk kooperatif dalam kasus ini.

Tak hanya itu, dia juga akan bekerjasama dengan semua pihak khususnya penyidik Bareskrim Polri.

Indra juga menyampaikan permohonan maafnya kembali atas konten ‘trading’ di platform Binomo yang pernah diunggahnya.

Baca Juga: Putri Delina Sedih Mendengar Kabar Adiknya Bintang Hidup Kesusahan : Om Teddy Pardiyana Tolong Kerja

Dia pun berjanji akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian bagi para korban sesuai hukum yang berlaku.

“Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan oleh konten yang pernah saya buat,” katanya.

“Tentunya saya pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Tunggu Kabar KBRI Swiss, Kemlu Sebut Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Ada Perkembangan

Seperti diketahui, pria berusia dua puluh lima tahun ini tak sendirian menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Ada sejumlah tersangka lain yang juga turut membantu Indra untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

Di antaranya Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Wow! OST Our Blues: Lirik Lagu With You, Jimin BTS dan Ha Sungwon Lengkap dengan Terjemahannya

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler