Masa Penahanan Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong Diperpanjang Selama 40 Hari, ini Alasannya

12 Mei 2022, 10:27 WIB
Penahanan Vanessa Khong Hingga Adik Affiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Bagaimana Nasibnya? /Instagram/

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka kasus penipuan investasi dan pencucian uang Binomo, selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, permohonan perpanjangan masa penahanan bagi Vanessa Khong telah disetujui Kejaksaan Agung.

Termasuk penahanan ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Kejagung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Gatot di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet HariIni, Berikan Diri Kesempatan

Masa penahanan diperpanjang untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari 9 Mei hingga 17 Juni. Jika Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari 11 Mei hingga 19 Juni 2022.

"Ketiganya ditahan selama 40 hari di Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot.

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) dengan kejahatan awal investasi dalam penipuan aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik ​​juga mengidentifikasi Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz.

Penyidik ​​mencurigai Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz berdasarkan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Tunjukkan Diplomasi yang Baik

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliasi Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pengelola Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru dagang Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup Telegram Indra Kenz.

Bareskrim Polri mencatat total kerugian sementara dalam kasus penipuan investasi di platform Bimomo mencapai Rp72 miliar. Nominal kerugian tersebut berdasarkan data dari 118 orang yang menjadi korban.

"Total kerugian 118 korban adalah Rp72.139.000.000," kata Kepala Divisi Penun Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa, 10 Mei.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 7 tersangka. Salah satunya adalah Indra Kenz sebagai afiliasi dari platform Binomo.

Baca Juga: Pep Guardiola Prediksikan Lionel Messi dan Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar Nanti, Begini Katanya

Bahkan, beberapa tersangka lainnya adalah orang-orang terdekat Indra Kenz. Misalnya Vannesa Khong, kekasih pria bernama asli Indra Kesuma.

"Penyidik ​​sudah menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial IK, WEN, lalu WMN, F, ST, NK, VK (Vannesa Khong) dan terakhir RP," kata Gatot. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler