Sembunyikan Uang Binary Option? Kuasa Hukum Vanessa Khong Pernah Katakan Ini Usai Indra Kenz Diperiksa

8 Mei 2022, 21:10 WIB
Kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda sempat katakan hal ini usai kliennya diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz./Instagram/@vanessakhongg./ /

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda buka suara soal kliennya yang terjerat kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Sebelumnya, nama Vanessa Khong disebut-sebut terjerat kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Bahkan Vanessa dan sang ayah, Rudiyanto Pei juga adik affiliator binary option Binomo Indra Kenz, Nathania Kesuma telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tetap Main di Piala Dunia 2022 Meski Tak Muda Lagi, Ini Rahasia Diet dan Bugar Ala Cristiano Ronaldo

Terkait pemeriksaan ketiga orang tersebut yang terjerat kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz, Brian Pranenda memberikan penjelasan.

“Sejumlah aliran dana yang disembunyikan mungkin itu sangat spesifik sekali. Nathania diBAP tanggal 31 Maret, Vanessa diBAP tanggal 5 (Maret 2022), pak Rudi diBAP tanggal 6 (Maret 2022),” katanya.

“Kalo menyembunyikan tentunya polisi khususnya penyidik harus mengetahui dahulu menyembunyikan sejumlah uang di mana dan kemana,” lanjutnya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 8 Mei 2022.

Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa kliennya, Vanessa Khong telah memberikan klarifikasi terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca Juga: Kompetisi Kasta 2 Eropa Gak Cocok Buat Mister Liga Champions, Alasan Tepat Cristiano Ronaldo Tinggalkan MU?

“Saat ini yang sudah kita klarifikasikan kepada penyidik seluruh transaksi keuangan sudah kita buka semuanya,” katanya.

“Bahkan Vanessa sendiri sudah menyatakan kalau penyidik mau dan diinginkan ya saya kembalikan semua apa yang sudah Indra Kenz berikan gak ada masalah (kata Vanessa Khong),” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipeksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara juga sempat menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti lain dalam kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.

“Masalah pengakuan ataupun dia tidak mengaku, kami penyidik tidak mengejar itu, kami membutuhkan alat bukti lain. Masih ada keterangan saksi kemudian data-data,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Senin 9 Mei 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

Kemudian ia pun mengatakan bahwa kewenangan pihaknya adalah membuktikan hasil pemeriksaan dalam kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.

“Silahkan berkelit itu hak tersangka dan kewenangan kami adalah untuk membuktikan itu semua,” katanya, menegaskan.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler