Sempat Buron, Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Abe

26 April 2022, 21:26 WIB
Sempat Buron, Bareskrim Polri Ringkus Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Abe/Instagram/@thisisdanielabe/ /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. 

Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos robot trading DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, benar bahwa polisi telah menangkap Daniel Abe.

Baca Juga: Fans Parma Meminta Kiper Legendaris Italia Gianluigi Buffon untuk Pensiun Setelah Kejadian Blunder

"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Whisnu juga menyatakan, Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 24 April 2022 pada malam hari. 

"Kemarin minggu ditangkapnya," jelasnya.

Namun Whisnu tidak memberikan penjelasan secara rinci keperluan Daniel Abe berada di bandara Soekarno Hatta.

 Baca Juga: Fans Parma Meminta Kiper Legendaris Italia Gianluigi Buffon untuk Pensiun Setelah Kejadian Blunder

Whisnu hanya menyebutkan, bahwa Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk  robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dengan tertangkapnya Daniel Abe, total ada 8 tersangka yang sudah diringkus Polisi. Sementara empat tersangka lainnya masih berstatus buron.

Baca Juga: Ini Dia Rekrutan Terburuk Manchester City dalam Sejarah Liga Premier, Termasuk Pemain Juara Piala Dunia

Adapun diduga dua dari empat tersangka masih berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, karena diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus robot trading DNA Pro, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: 7 Hal di Indonesia Lebih Baik dari India, No 3 Tetap Lebih Murah Meski Harga Dunia Alami Kenaikan

Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler