Setelah Rossa, Kini Giliran Yosi Project Pop dan Nowela Penuhi Panggilan Polisi Terkait Robot Trading DNA Pro

22 April 2022, 22:20 WIB
Setelah Rossa, Kini Giliran Yosi Project Pop dan Nowela Penuhi Panggilan Polisi Terkait Robot Trading DNA Pro /

JURNAL SOREANG - Setelah Ivan Gunawan dan Rossa kini giliran Penyanyi Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Yosi datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya tiba di Gedung sekitar pukul 14.02 WIB. 

Yosi mengaku dirinya dipanggil oleh Bareskrim sebagai saksi, dia juga menambahkan dirinya pernah mengisi acara DNA Pro di Surabaya.

Baca Juga: Rans Cilegon FC Borong Pemain untuk Musim Depan, Pemain Berdarah Indonesia Jepang Salah Satunya

"Cuma sebagai saksi, sempat mengisi acara di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi di Bareskrim Polri, Jumat 22 April 2022.

Sementara itu, Nowela juga diketahui telah hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sejak pukul 14.00 WIB. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Nowela sudah hadir di Bareskrim sejak pukul 14.00 WIB. 

Baca Juga: Wow! Inilah 8 Rekor Ambyar di Kualifikasi Piala Dunia, Salah Satunya Rekor Kemenangan Fantastis 31-0 Australia

"Iya Nowela sudah datang sejak pukul 14.00 WIB, bersamaan dengan Yosi. Saat ini sedang pemeriksaan," ungkap Gatot.

DNA Pro merupakan aplikasi investasi robot trading yang diblokir karena tidak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).

Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro tersebut, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rivalitas Pesepakbola Top dari Dekade ke Dekade, Giliran Siapa Setelah Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo?

Mereka antara lain penyanyi Rossa pada Kamis 21 April 2022, Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu 20 April 2022, serta Ivan Gunawan pada Kamis 14 April 2022 Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler