JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Langkah tersebut sebagai respon pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT. DPA terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dari Polri.
"Dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 21 April 2022.
Ia menyebut, Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) menjadi dasar bagi ketujuh JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Selanjutnya, jelas Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara tersebut.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat," bebernya.
Sebagai informasi, SPDP diterima Kejagung dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022.
SPDP itu diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022.