Astaghfirullah! Para Petani Juga Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai 1 April 2022, Ini Jenis Pajaknya

12 April 2022, 13:48 WIB
Astaghfirullah! Para Petani Juga Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mulai 1 April 2022, Ini Jenis Pajaknya /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

JURNAL SOREANG- Wakil rakyat asal Sumbawa, NTB,  Johan Rosihan menyesalkan kebijakan pemerintah yang resmi menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan hasil Pertanian tertentu mulai 1 April 2022.

Hal ini  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil Pertanian tertentu.

Menurut Johan,  pengenaan PPN ini sebagai bukti pemerintah  mengingkari janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang sering diucapkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Anda Wajib Pajak Akan Mendapat Insentif Penghapusan Denda, Berikut Penjelasan Bapenda

Menurut Johan, Pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut.

"kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang semakin turun akibat pajak, hal ini berakibat Nilai tukar petani (NTP) semakin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi semakin rendah”ucap Johan.

Politisi PKS ini menyebut dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan sedangkan daya beli komoditas Pertanian memiliki nilai yang rendah.

Baca Juga: Tak sempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Samsat Soreang Beri Solusi pada Warga yang Sibuk

"Hal ini akan mengakibatkan posisi tawar menawar produk Pertanian yang rendah, dan akan merugikan posisi petani yang cenderung lemah karena Sebagian  besar petani kita adalah petani gurem (petani kecil) dimana lahan petani masih relative kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektar, papar Johan.

“Coba bayangkan bagaimana nasib petani kta, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi”cetus Johan.

Ketika petani menjual produknya pada kondisi harga normal saja, petani pasti akan kehilangan sedikit insentifnya akibat petani ikut menanggung PPN Pertanian yang dikenakan.

Dia  berpendapat Pengenaan PPN Pertanian pada petani memiliki unsur ketidakadilan. “Hal ini karena selain pendapatan petani yang masih rendah juga kedudukan petani itu sendiri sebagai produsen komoditas Pertanian sekaligus sebagai konsumen yang mengonsumsi produk akhir hasil olahan” urai Johan.

Baca Juga: Crazy Rich Ketar Ketir! Sri Mulyani Akan Kejar Pajak Crazy Rich yang Suka Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini melihat pengenaan PPN Pertanian berdampak mengurangi keinginan masyarakat untuk Bertani dan menyebabkan daya saing yang semakin lemah serta beralihnya tenaga kerja Pertanian kepada sektor lain.

“Penurunan pendapatan petani akan menyebabkan usaha taninya terancam bangkrut sehingga akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial yang akan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Pengenaan PPN pertanian ini secara langsung atau tidak langsung akan berdampak serius bagi terganggunya stabilitas nasional”ungkap Johan.

“Saya minta agar pemerintah segera menghapus sama sekali  seluruh produk Pertanian dari pengenaan PPN, sebagai bentuk pembelaan pada sektor Pertanian, hal ini demi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita”, demikian tutup Johan Rosihan.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler