Berikut Adalah Deretan Publik Figur yang Diduga Mempromosikan Robot Trading DNA PRO, Simak Penjelasannya

3 April 2022, 04:23 WIB
Ilustrasi trading, Berikut Adalah Deretan Publik Figur yang Diduga Mempromosikan Robot Trading DNA PRO, Simak Penjelasannya /Pexels

JURNAL SOREANG - Pengacara korban robot trading DNA PRO, Zainul Arifin, mengatakan bahwa terdapat beberapa publik figur yang diduga ikut terlibat dalam media promosi robot trading DNA PRO. 

Para publik figur tersebut diduga mempromosikan seolah-olah DNA PRO merupakan platform investasi legal.

Dikabarkan sebanyak 122 korban turut melaporkan kasus penipuan DNA PRO ke Bareskrim. Kerugian yang dialami oleh para korban pun ditaksir hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar: Lengkap dari Grup A Sampai H

Zainul mengungkap nama publik figur yang diduga terlibat dalam promosi DNA PRO. 

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis DJ Putri Ana (leader), artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Rizky Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 miliar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan content creator Donny Zebriel,” ujar Zainul.

Zainul pun mengatakan bahwa pelaporan DNA PRO Akademi terkait dengan dugaan penipuan berkedok robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian mencapai Rp 17 miliar lebih.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Serang, Minggu 3 April 2022 dan Doa Berlindung dari Kemalasan

“Kami sebagai korban, akan melakukan Laporan Polisi terhadap PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” katanya.

Zainul menjelaskan, modusnya sama seperti robot trading lain, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanamkan dalam aplikasi tersebut.

Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor. Empat tim tersebut adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar, Minggu 3 April 2022 dan Doa Berlindung dari Kemalasan

Zaidul juga menyatakan, korban telah melakukan beberapa kali transaksi dengan mentransfer ke berbagai rekening.

“Dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi ke beberapa nomor rekening milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.

Dalam peristiwa ini, para korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler