JURNAL SOREANG - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok Affiliator Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Dalam keteranganya, Bareskrim Polri meyakini adanya sosok lain yang turut berperan yang juga merupakan afiliasi dari tersangka Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa afiliasi itu merupakan pihak yang membantu Indra Kenz.
Adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sosok yang diduga sebagai guru trading Indra Kenz.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, Fakarich juga disebut sebagai orang yang mengajarkan cara mengeruk uang sebagai afiliator binary option dengan aplikasi Binomo kepada Indra Kenz.
Fakarich juga diduga turut membantu Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
Bareskrim Polri sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada Fakarich, namun dia mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Agenda pemeriksaan Fakarih Seharusnya dilaksanakan pada Senin 21 Maret 2022 lalu.
"Yang bersangkutan tidak datang," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara.
Fakarich akan diperiksa perihal penghilangan barang bukti perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz itu.
Baca Juga: Wow! Membintangi Film Yowis Ben 3 Bersama Sang Istri, Intip Profil dan Biodata dari Joshua Suherman
Namun, tidak diketahui alasan mangkirnya Fakarich dari pemeriksaan Bareskrim Polri, dia tidak memberi alasan perihal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
Chanda menyatakan, pihak penyidikan akan memanggil Fakarich kembali karena dia tidak datang dan memberi alasan.
"Kami akan panggil lagi. Tidak ada (alasan kenapa tidak datang)," kata Candra
Fakarich diduga juga mengajarkan kepada Indra Kenz tentang cara menghilangkan barang bukti.
Salah satunya dengan modus memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.
Indra Kenz diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening.
Dia diduga memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain sebelum disita polisi.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option, sejumlah asetnya juga telah disita.
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar, dan diduga akan bertambah.***