JURNAL SOREANG - Gaya Indra Kenz Crazy Rich binary option saat muncul pertama kalinya di hadapan publik jadi sorotan.
Jika saat penangkapan rambut Indra Kenz masih gondrong, tapi saat pertama kalinya muncul untuk meminta maaf kepada publik rambut Crazy Rich binary option ini berubah menjadi plontos.
Pihak Bareskrim Polri telah menghadirkan Crazy Rich binary option Indra Kenz untuk pertama kalinya di hadapan para awak media Jumat, 25 Maret 2022.
Pada kesempatan tersebut Indra Kenz mengucapkan permintaan maafnya terkait kasus dugaan penipuan aplikasi judi online berkedok trading binary option.
"Pada kesempatan kali ini ijinkan Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading." Tutur Indra Kenz.
"Di tahun 2018 Saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian mengikuti pelatihannya, 2019 Saya mulai membuat konten di youtube sampai saya dikenal sampai sekarang."
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua Saya tidak pernah mengajarkan Saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi."
"Saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya kedepannya Saya berharap yang terakhir semoga masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang tidak ilegal, karena semua investasi memiliki resiko."
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab Saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada."
"Sekali lagi terima kasih atas waktu dan kesempatannya." Tutup Indra Kenz.
Gaya bicara Indra Kenz, tersangka kasus penipuan binary option ini pun jadi sorotan karena terbilang sangat lancar.
Bahkan dirinya sempat melemparkan senyum kepada awak media meski sejumlah aset kekayaannya telah disita oleh pihak kepolisian.
Sebut saja mobil Tesla, Ferrari, tanah, bangunan mewah hingga uang tunai senilai Rp1,1miliar yang sudah menjadi barang bukti.
Pihak Bareskrim pun menyebut masih menelusuri aset milik Indra Kenz yang diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus ini Indra Kenz terjerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.***