Wow! Rugi Rp143 Miliar, Korban Robot Trading Sambangi LPSK, Kuasa Hukum: Kejahatan Fahrenheit Sistematis!

18 Maret 2022, 22:48 WIB
Kuasa Hukum dan Perwakilan Korban Robot Trading Fahrenheit saat mendatangi kantor LPSK, Kamis 18 Maret 2022 /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sedikitnya 150 korban platform robot trading Fahrenheit yang dirugikan sampai 10 Juta Dolar AS atau sekitar Rp143 Miliar, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat perlindungan hukum, seiring kasus dugaan penipuan yang akan segera mereka laporkan ke kepolisian.

Mereka datang dengan diwakili oleh kuasa hukum dan beberapa orang korban yang kini sudah tergabung di Crisis Center FSP Fahrenheit, Kamis 18 Maret 2022.

Kuasa hukum korban Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan mengatakan, kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Bagian Biro Penelaahan Permohonan, Ibu Yuni dan Ibu Farah.

Baca Juga: Jadwal Shalat Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 19 Maret 2022 dan Doa Nabi Nuh Mohon Ampunan untuk Orangtua

Bahkan, kata Oktavianus, LPSK juga akan merekomendasikan Crisis Center baru bagi Para Korban yang kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Oktavianus menambahkan, para korban juga sebelumnya sudah membentuk Crisis Center sendiri pada 15 Maret 2022 lalu, dengan pendampingan dari sejumlah praktisi hukum.

"Terhitung sejak didirikan sampai saat ini, sudah ratusan Korban yang bergabung dan akan terus bertambah setiap harinya sampai batas akhir penutupan hari Minggu, 20 Maret 2022," kata Oktavianus kepada Jurnal Soreang.

Baca Juga: Mutiara Hikmah, Ustadz Felix Siauw: Kita Boleh Iri Kepada Orang Kaya yang Mengeluarkan Hartanya di Jalan Allah

Dengan adanya grup tersebut, para korban berharap bisa memiliki wadah perjuangan bersama untuk mendapatkan kembali uang mereka yang telah dirampas dengan tipuan margin call secara mendadak oleh pemilik plaform Fahrenheit.

Pada saat terjadinya Margin Call, ujar Oktavianus, salah seorang Korban menceritakan bahwa mereka merasa seperti digorok leher dan darahnya dibiarkan menetes sampai kering.

Padahal seharusnya ada fungsi stop loss jika terjadi loss dalam jumlah tertentu, sehingga para korban tidak semakin kehilangan dananya, namun hal ini dibiarkan supaya uang anggota terkuras habis.

Baca Juga: Apa Hubungannya Persib, Piala Dunia dan Moto GP? ini Kata Cepot dan Dawala

"Hal ini terjadi pada 7 Maret 2022 lalu, kami menyaksikan uang kami dikuras perlahan-lahan tanpa bisa berbuat apa-apa, angkanya terus dibuat turun sampai habis. Group Fahrenheit pun setelah kejadian itu, baik Pimpinan maupun staff sudah tidak bisa dihubungi dan ketika kami mendatangi kantornya di Jakarta Barat, kantor tersebut sudah dalam keadaan tidak ada orang," tutur Oktavianus mengutip perkataan salah seorang korban.

Oleh karena itu, Oktavianus berharap lahirnya Crisis Center Korban FSP tersebut dapat mengakomodir Para Korban yang mungkin saat ini masih kesulitan dan bingung dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai Korban FSP,

"Kami membuka Hottline WhatsApps di 081513131786," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Shalat Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 19 Maret 2022 dan Doa Nabi Nuh Mohon Ampunan untuk Orangtua

Menurut Oktavianus, kejahatan Fahrenheit adalah kejahatan yang sejak awal sudah dirancang sistematis dengan niat jahat, dengan menfaatkan daya tarik dari publik figur, artis-artis nasional, bagi-bagi hadiah dan promosi besar-besaran.

Bahkan ada publik figur yang berkesempatan dalam acara fahrenheit memberikan kata sambutan, memberikan pujian dan apresiasi.

Hal itulah yang menyebabkan Para Korban menjadi tergiur dan percaya, bahwa bisnis ini adalah bisnis yang tepat di masa pandemi.

Baca Juga: The Real Crazy Rich Bandung, Fakta Alshad Ahmad Punya Rumah Rp300 Miliar, Kerja Keras Bukan Binary Option

Tak heran akhirnya banyak Korban yakin dan tidak curiga bahwa Fahrenheit merupakan bisnis tipu-tipu.

"Oleh sebabnya Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polri untuk mengusut tuntas dan menelusuri aliran dana dan juga kemungkinan adanya tokoh besar yang terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini Kami akan bersinergi dengan LPSK, BAPPETI, SWI, KOMISI 3 DPR RI untuk kiranya dapat bersama-sama dapat mengawal kasus ini supaya dikemudian hari tidak ada korban-korban lain yang senasib dengan Para Klien kami," tutur Oktavianus.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler