Terindikasi Pencucian Uang, Beberapa Aset Mewah Indra Kenz Hasil Binary Option Akan Disita

8 Maret 2022, 14:29 WIB
Potret Indra Kenz yang memperlihatkan mobil Tesla baru didepan rumah mewahnya /

JURNAL SOREANG - Babak baru muncul setelah ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binary Option.

Selain dijerat dengan pasal penipuan dan penyebaran berita bohong, ternyata Indra Kenz dijerat pasal pencucian uang.

Oleh sebab itu beberapa aset mewahnya terancam disita oleh pihak kepolisian karena terindikasi merupakan hasil profit dari korbannya.

Baca Juga: Afiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Tampak Tenang Penuhi Panggilan Bareskrim, Didampingi Kuasa Hukum

Selain 4 rekeningnya yang saat ini dibekukan, pihak kepolisian saat ini juga sedang berupaya mengumpulkan harta bergerak dari Indra Kenz.

Berapa aset yang bernilai dari Indra Kenz yang terancam disita adalah beberapa mobil mewahnya.

Salah satunya mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri.

Baca Juga: Kelakukan Cristiano Ronaldo Bikin Perut Sakit! Akan Dilakukan Lagi Saat Piala Dunia 2022 Bila Portugal Lolos?

Menurut Whisnu penyitaan aset ini dilakukan setelah ada izin dari pengadilan dan akan secara bertahap menyita asetnya termasuk aset yang di Medan salah satunya apartemen.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu.

Polisi juga akan meminta keterangan beberapa saksi yang diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz, termasuk keluarga dan pasangannya.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, UNICEF Indonesia Bagikan 4 Tips Cegah Obesitas pada Anak

Pemeriksaan akan dilakukan dan segera dijadwalkan untuk bisa menemukan bukti-bukti baru kasus Binary Option ini.

Mereka juga memanggil 2 orang Affiliator asal Medan yang dipanggil berdasarkan pengembangan kasus Indra Kenz.

Salah satunya adalah Fakarich atau orang lebih mengenal sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz yang sudah bermain Binomo lebih dulu darinya.

Baca Juga: Didampingi Tiga Kuasa Hukum Sekaligus, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Tiba di Bareskrim

Sementara satu orang lagi yang diutarakan polisi adalah Erwin Laisuman yang merupakan trader Binomo yang memiliki harta berlimpah di usia muda.

Mereka berdua juga berdomisili di Medan sama halnya dengan Indra Kenz yang memang dikenal sebagai Crazy Rich Medan.

Polisi juga menyelidiki dugaan penggelapan aset Indra Kenz yang belum ditemukan hingga saat ini.

Baca Juga: Wow! Ini 3 Fakta Menarik Seputar Teh di Inggris, Negara yang Lolos Piala Dunia 2022 Qatar

Yang pasti saat ini Affiliator dengan jargon "murah banget" tersebut sudah mendekam dipenjara dan sambil menunggu persidangannya.

Dirinya diperkirakan akan dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun yang termasuk penyitaan aset dan pembekuan nomor rekening.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler