Laporan Dugaan Kasus Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ditindaklanjuti, Polisi: Penyelidikan Dilakukan

3 Maret 2022, 14:12 WIB
Laporan terkait dugaan kasus penipuan binary option Doni Salmanan tengah diselidiki oleh pihak penyidik./Instagram/@donisalmanan/ /

JURNAL SOREANG – Doni Salmanan tengah menjadi perbincangan hangat pasalnya, baru-baru ini sang affiliator binary option itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan affiliator binary option.

Laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Caesar Hito dan Felicya Angelista Tertangkap Kamera Sedang Menantikan Jisoo BLACKPINK di Paris.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa ada pihak yang melaporkan Doni Salmanan terkait dugaan kasus penipuan binary option.

Ia juga membenarkan laporan terkait dugaan kasus penipuan binary option yang menyeret nama Doni Salmanan itu juga tengah diselidiki oleh penyidik Direktorat Siber Polri.

Baca Juga: Victor MasterChef Indonesia S9 Tetap Memuji Masakannya Meski Gagal dan Juri Bilang Tidak Enak

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS (Doni Salmanan) bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Maret 2022.

Namun, ia enggan menjelaskan terkait penyelidikan kasus dugaan penipuan binary option yang menyeret Doni Salmanan itu.

Ia juga enggan untuk menyebutkan identitas pelapor lantaran hal tersebut adalah bagian dari penyelidikan.

Baca Juga: Simak Jadwal Pertandingan Persib Bandung Pada Liga 1 Hingga Akhir Musim Pertandingan

Selanjutnya, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai penyelidikan kasus dugaan penipuan binary option Doni Salmanan tersebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan atau bukti yang cukup.

"Iya nanti kami akan sampaikan kembali," katanya.
Doni Salmanan disebut-sebut sempat membagikan konten mengenai binary option.

Namun, Doni Salmanan sepakat untuk menghapus konten terkait binary option menyetujui untuk memenuhi panggilan Satgas Waspada Investasi (SWI), lembaga yang bertugas memberantas praktik investasi ilegal binary option.

Baca Juga: Bukan Untuk Perang! Inilah Deretan Kapal Raksasa Pemecah Es Milik Negara Rusia , Ada Yang Bertenaga Nuklir

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa Indra Kenz terbukti dalam promosi binary option aplikasi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Atas kasus penipuan binary option aplikasi Binomo itu, Indra Kenz disangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Hati-hati pada Orang yang Suka Pamer Tapi Ujungnya Menipu, Ini Ciri-cirinya Menurut Rhenald Kasali

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juga Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal Doni Salmanan terkait dugaan kasus binary option.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler