Kelebihan Pinjol Legal untuk Kemudahan Akses Modal Malah Tertutup Pinjol Ilegal yang Meresahkan

16 Januari 2022, 10:54 WIB
Ketua panitia sosialiasi pinjol dari Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unla, Novitasari menyerahkan kenang-kenangan kepada Kepala Desa Panundaan, Aep Surahman /Sarnapi/Jurnal SOREANG

JURNAL SOREANG-Perusahaan finansial technology (fintech) atau pinjol seharusnya memiliki banyak manfaat karena adanya kemudahan dalam pendanaan.

Selain itu, Fintech juga diharapkan mempercepat putaran ekonomi warga dan mempermudah pelayanan finansial.

Hal itu dikatakan pelaku Fintech atau Pinjol sekaligus Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unla, Tommy Prasetyo, dalam sosialisasi Hukum 'Upaya Pencegahan Dampak dari Pinjaman Online dan Pinjaman Perbankan Lainnya' di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Harus Diwaspadai Masyarakat, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unla Adakan Pencerahan

Acara dihadiri Direktur Pascasarjana Unla, Prof. Dr. Davidescu Christiana Victoria, MMA, dan Kepala Desa Panundaan, Aep Surahman.

Lebih jauh Tommy mengatakan, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

"Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 103 perusahaan. Jadi setiap nama atau aplikasi perusahaan Pinjol legal harus ada logo OJK," katanya.

Baca Juga: Untuk Berantas Pinjol Ilegal, AFPI Akan Bentuk Satgas Gabungan

Selain itu, pinjol ilegal harus mencantumkan alamat lengkap dan tak boleh pindah alamat selama 5 tahun.

"Selain itu di aplikasi pinjol legal ada skenario pengembalian dana pinjaman per bulannya. Perusahaan pinjol legal juga harus merahasiakan data para peminjamnya," ujarnya.

Selain itu, penagihan yang dilakukan pinjol legal juga harus melalui perilaku yang baik sehingga tidak boleh ada penekanan mental.

Baca Juga: Miliki 36 Pinjol Ilegal, Modus Kejahatan PT DSI di Surabaya Dibongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

"Sudah ada kode etik bagi pinjol legal dalam melakukan penagihan. Besaran pengembalian pinjaman juga maksimal 100 persen dan tak boleh lebih misalnya pinjam Rp1 juta, maka maksimal pengembalian adalah Rp2 juta," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler