JURNAL SOREANG- Meski sudah jarang disuarakan lagi soal pinjaman online (pinjol), namun bukan berarti pinjol apalagi yang ilegal tidak berbahaya bagi masyarakat.
Untuk memberikan pencerahan dan kesadaran bahaya pinjol ilegal, maka mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (Unla) mengadakan pengabdian kepada masyarakat (PKM).
"Acara di balai desa Panundaan Kecamatan Ciwidey diikuti para pengurus RW dan warga masyarakat Desa Panundaan," kata ketua panitia, Novitasari, Minggu 16 November 2021.
Baca Juga: Terlilit Hutang Pinjol Rp90 Juta, Pemuda Ingin Bunuh Diri, Ini Aksi Polisi Selamatkan Nyawa Pemuda
Sedangkan Kepala Desa Panundaan, Aep Surahman menyatakan, Desa Panundaan memiliki 13.000 jiwa penduduk di lima dusun dan 21 RW.
"Mata pencaharian warga sebgaian besar adalah pertanian baik petani maupun butuh tani, sedangkan sisanya adalah di pariwisata daerah Ciwidey dan Rancabali," ujarnya.
Aep menyambut baik adanya sosialisasi soal pinjol maupun pinjaman perbankan lainnya karena sasaran pinjol kini ke arah perdesaaan.
Baca Juga: Simak! Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB Dibongkar, Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka
"Warga masyarakat membutuhkan pencerahan soal pinjol dan pinjaman perbankan ini karena persyaratan mudah sehingga warga tergiur pinjol. Padahal kadang pinjol apalagi yang ilegal bisa menjerat warga," katanya.