JURNAL SOREANG- Meski Badan Pangan Nasional telah resmi terbentuk seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66/2021 tertanggal 29 Juli 2021, namun lembaga strategis ini belum dapat diperlihatkan aktivitasnya.
Alasan yang paling sederhana adalah belum muncul website resmi lembaga negara ini yang terangkum pada ekstensi go.id.
Hal itu dikatakan Ketua Brigade Pembela Keadilan, Andi Akmal Pasluddin, Senin 11 Oktober 2021. "Lahirnya lembaga ini mesti menjadi harapan baru menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga. Karena amanat undang-undang terbentuknya Badan Pangan Nasional ini telah tertunda beberapa perganitan periode keprisidenan," katanya.
Bila mengacu dari Undang-Undang (UU) nomor 18/2012, lembaga ini mestinya sudah terbentuk tiga tahun sejak lahirnya UU ini.
"Artinya, tahun 2015 maksimal sudah terbentuk, tapi baru terwujud hingga tahun 2021 ini. Yang jadi persoalan akibat berlambat-lambatnya menjalankan amanat UU ini, UU ini harus diikuti dengan regulasi lanjutan berupa perpres. UU Pangan sendiri telah diubah juga dan masuk ke dalam UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,x kata Akmal yang juga wakil rakyat asal Sulawesi Selatan II.
Dia mengingatkan, kegiatan prioritas yang ada di Badan Ketahana Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mesti mampu di realisasikan oleh BPN terutama pada program ketahanan pangan.
Program ini ditandai dengan tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antardaerah dan antarwaktu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan.
"Kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu kegiatan yang berfungsi untuk mengelola stok pada saat musim panen raya/paceklik, antisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau bencana sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif. BPN mengapa harus cepat bergerak dan bekerja, agar kerja-kerja BKP pertanian dapat dilipat gandakan dengan terbentuknya BPN. Ini sudah dua bulan lebih terbentuk BPN tapi informasi yang disajikan masih saja berupa regulasi, bukan kinerja", ungkap Akmal.
Dia menekankan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan.
"Pemerintah dalam hal ini, Pusat dan Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan system distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien," katanya.
BPN sebagai lembaga pangan yang paling strategis mesti mampu memerankan diri sebaiknya sehingga pengelolaan pangan nasional yang tersebar ke berbagai instansi seperti kementan, BULOG, BUMN Pangan dan Kemendag dapat diintegrasikan semaksimal mungkin.
"Saya meminta agar Badan Pangan Nasional Dapat Segera Menata Diri Untuk Bekerja, dimulai dengan penyajian informasi institusi di website kenegaraan. Kemudian dampak yang dirasakan masyarakat mesti dapat terakomodasi jangan sampai masyarakat mengeluh terkait pangan baik produsen pangan maupun masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Baca Juga: Patut Ditiru, Kampung Paledang Cileunyi Wetan Gelorakan Ketahanan Pangan dari Kencleng Subuh
Sebagai salah satu gejolak pangan di masyarakat antara lain saat ini para pengusaha telur ayam dalam keadaan tertekan karena harga. "Sehingga rencana protes ke istana negara oleh Peternak ayam pedaging dan petelur dari berbagai daerah akan dilakukan," katanya.***