JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR, Saadiah Uluputty menyoroti kebijakan legitimasi impor pangan yang tertuang dalam UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini telah menjadi salah satu sumber kekisruhan persoalan pangan dalam negeri terutama pada regulasi ketersediaan pangan.
"Pasalnya, Impor merupakan salah satu sumber pangan nasional yang disejajarkan dengan produksi pangan dalam negeri. HL ini sudah awal yang suram bagi bangsa kita dalam pengelolaan pangan nasional, mulai dari produksi, distribusi hingga tata niaganya, kata Saadiah dalam pernyataannya, Rabu, 31 Maret 2021.
Dia menambahkan, perlu evaluasi besar-besaran pada persoalan tata kelola pangan ini agar tidak terlalu berlarut yang akhirnya akan menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari.
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan ketahan pangan nasional melalui program Food Estate. Namun kami mengajak seluruh pihak termasuk pemerintah dan jajarannya agar melihat persoalan pangan ini secara luas. salah satu titik paling krusial adalah kebijakan pemerintah mulai dari regulasi hingga pelaksanaan di lapangan," kata anggota Komisi IV DPR ini.
Legislator asal Maluku ini mencontohkan beberapa dampak yang mulai terlihat akibat disahkannya UU Cipta kerja berkaitan persoalan impor pangan.
Baca Juga: Polemik Impor Beras di Indonesia, Bulog: Stok Kita Saat Ini 1 Juta Ton
Baca Juga: Solusi Atasi Impor Bahan Pangan di Indonesia, Ridwan Kamil Resmikan Petani Milenial
"Ekses dari UU tersebut yang sudah terlihat jelas antara lain, dimulai dari rencana pemerintah mengimpor 1 juta ton beras pada tahun 2021, impor 3 juta ton garam, impor 500.000 ekor sapi/kerbau, impor jahe bahkan impor ikan setiap tahun mengalami peningkatan," katanya.
Saasiah memperhatikan ada yang salah dari perencanaan pemerintah terkait pangan. "Perencanaan pemerintah seperti berdiri pada salah satu sudut dan realitas berada di sudut yang lain", ujar Saadiah.
Aktivis Perempuan PKS ini menyayangkan Koordinasi antar kementrian dan lembaga masih terlihat amburadul. Bahkan menurut dia, Presiden Jokowi tampak memperoleh data yang keliru terkait impor beras yang menurutng Indonesia tidak pernah impor beras selama 3 tahun terakhir.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Impor Beras Dibatalkan Bukan Hanya Tidak Impor Sampai Juni 2021
"Padahal faktanya merujuk dari data BPS impor beras tahun 2018 mencapai 2,25 Juta Ton, tahun 2019 sebesar 445.000 ton dan tahun 2020 sebesar 365.000. Yang paling ironi menurutnya sisa impor tahun 2018 yang saat ini masih tersisa di gudang Bulog dan ini berpotensi menjadi barang yang kadaluarsa untuk di konsumsi manusia," katanya.***