Baca Juga: Ayo Bangkit Bersama PRMNSabahatUMKM. PROMOSI GRATIS di Portal Jurnal Soreang. Ini Syarat dan Caranya
“Program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW Tahap Kedua yang terintegrasi ke dalam Proyek Ketenagalistrikan 35.000 MW, yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2014,” tutur Riki.***