Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya

- 19 April 2024, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya /Jurnal Soreang /Dok. Diskominfo

JURNAL SOREANG - Rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu secara resmi dibatalkan.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, setelah dirinya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri," tutur Kang DS dalam keterangannya, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: Jumat Curhat: Warga Desa Cipagalo Keluhkan Macet di Bojongsoang, Kapolresta Bandung Imbau Hal Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana menambahkan, hal tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari Kemendagri.

Pembatalan pelantikan itu, lanjutnya, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

"Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016," ungkap Tjakra.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x