Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya

- 19 April 2024, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024, Ini Alasannya /Jurnal Soreang /Dok. Diskominfo

"Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," sambungnya.

Lebih jauh Tjakra menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon Bupati, kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi, ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," terangnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Perjelas Perasaan dan Keputusan

Ia menambahkan, pembatalan pelantikan pada 22 Maret 2024 tersebut berimbas pada 360 ASN yang akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Akan tetapi menurutnya hal itu tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung karena para ASN sangat memahami bahwa mereka harus siap ditempatkan di mana saja.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini," tegasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah