Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!

- 13 April 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini! /Dok. KPU

JURNAL SOREANG - Sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024 telah dibuka.

Sejak tanggal 8 April 2024, pendaftaran sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024 sudah dimulai.

Tenang saja, masih ada waktu pendaftaran dan pengiriman dokumen untuk mengikuti sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024 ini.

Baca Juga: Jadwal Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Bandung 2024, Pendaftaran dan Pengumuman Kapan?

Sebelum mendaftar dan mengirimkan dokumen, cek dulu persyaratannya berikut ini.

PERSYARATAN SAYEMBARA JINGLE DAN MASKOT PILBUP BANDUNG 2024

1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;

2. Sayembara terdiri dari dua kategori, yaitu Maskot dan Jingle;

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup 2024, Total Hadiah Puluhan Juta, Tertarik Ikut?

3. Setiap peserta dapat mengikuti salah satu atau kedua jenis sayembara;

4. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya dalam amplop yang terpisah;

5. Karya adalah asli (orisinal) dan belum pernah dipublikasikan secara komersial atau diikutsertakan dalam sayembara apapun;

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Ikut Terlibat dalam Posko Bersama Pemkab Bandung, Ini Pelayanan yang Diberikan

6. Karya mencerminkan kearifan dan identitas Kabupaten Bandung serta  tidak mengandung unsur SARA dan pornografi;

7. Karya maskot atau jingle disertai dengan narasi tertulis penjelasan singkat mengenai konsep dan filosofi atau ide dari karya tersebut dalam bentuk word atau txt;

8. Peserta sayembara adalah pelajar, mahasiswa/i, dan masyarakat umum;

Baca Juga: Posko PMI Kabupaten Bandung Tangani 9 Kasus Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Arus Balik, Begini Perinciannya

9. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);

10. Peserta wajib melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP-el), mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Bandung: www.kab-bandung.kpu.go.id

11. Hasil karya maskot dan jingle dikirimkan bersamaan dengan formulir pendaftaran, surat pernyataan dan dilengkapi fotokopi KTP-el dimasukkan ke dalam amplop cokelat tertutup, dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot/Jingle*) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024”;

Keterangan:

*) : Pilih salah satu atau keduanya sekaligus

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 14 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Buka Diri Terhadap Segala Kemungkinan

12. Karya dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bandung (Jl. Sindang Wargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung 40911) atau melalui pos;

13. KPU Kabupaten Bandung tidak mengembalikan karya yang telah dikirimkan oleh peserta;

14. Peserta wajib Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Bandung : FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X;

15. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 14 April 2024! Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kesabaran Adalah Kuncinya Saat Ini

16. Karya pemenang sayembara Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kabupaten Bandung;

17. KPU Kabupaten Bandung memegang hak eksklusif terhadap maskot dan jingle yang ditetapkan sebagai pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan.

Itulah persyaratan atau ketentuan sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024.

Sayembara ini menawarkan hadiah hingga total 25 juta rupiah.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah