Kusworo menuturkan, pada hari naas tersebut, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan UM, yang merupakan ayah tiri dari korban, merasa terganggu dengan perkelahian itu.
Karena merasa kesal, lanjutnya, tersangka UM lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
"Karena kesal, memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," bebernya.
Baca Juga: Memperingati Hari Film Nasional Tahun 2024, Berikut Harapan Kemendikbudristek
Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, sambung Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.
"Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan, tidak bisa makan dan muntah lagi," jelasnya.
Melihat anak tirinya tidak bisa makan, Kusworo menyebut tersangka UM justru merasa kesal dan kembali melakukan pemukulan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Sembako untuk Warga di Halaman Istana Bogor, Ini Kata Warga