Malak Pedagang Bawa Sajam, Polsek Majalaya Polresta Bandung Ringkus 2 Preman: Sita Pisau dan Uang

- 5 April 2024, 00:43 WIB
Malak Pedagang Bawa Sajam, Polsek Majalaya Polresta Bandung Ringkus 2 Preman: Sita Pisau dan Uang
Malak Pedagang Bawa Sajam, Polsek Majalaya Polresta Bandung Ringkus 2 Preman: Sita Pisau dan Uang /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polsek Majalaya Polresta Bandung kembali mengamankan preman yang melakukan aksi pemalakan kepada pedagang dengan membawa senjata tajam (sajam).

Sebanyak dua orang preman diringkus petugas kepolisian, saat melakukan aksi pemalakan kepada pedagang di sekitar Alun-Alun Majalaya.

"Para preman tersebut diringkus, setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pedagang. Dimana saat bersamaan, petugas sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan kedua pelaku saat beraksi yakni melakukan pemalakan kepada pedagang martabak dan pedagang lainnya dengan membawa sajam," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi kepada Jurnal Soreang, Kamis 5 April 2024 malam.

Baca Juga: Berikut Jumlah Alat Tangkap Bagan di Pulau Morotai, Kadis DKP: Membangun Baru Tidak Dilakukan, Ini Alasannya

Dijelaskan Aep, kedua preman yang diamankan tersebut, berinisial CS (49) warga Desa Bojong dan RH (18) warga Desa Bojong.

"Kedua preman ini, merupakan warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya. Barang bukti yang diamankan yaitu Sajam jenis pisau dan uang ratusan ribu dengan pecahan lima dan dua ribu," imbuhnya.

"Saat ini para preman tersebut diamankan dimako Polsek Majalaya guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Hari Raya Idul Fitri, Lengkap Dengan Niat Arab, Latin dan Artinya

Ditegaskan Aep, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di bulan Ramadhan ini, petugas melakukan patroli siang dan malam hari.

Pihaknya berharap kepada masyarakat, jika menemukan aksi kriminalitas yang dilakukan preman, maka segera untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Masyarakat jangan takut untuk melapor. Ada preman melakukan pemalakan, pengancaman, langsung laporkan kepada pihak kepolisian atau petugas linmas RT, RW dan desa setempat," tegasnya.

Baca Juga: 10 Ucapan Idul Fitri 2024, Berisi Doa dan Suka Cita

"Tidak ada ruang sedikitpun bagi para preman. Mengancam keselamatan masyarakat, berarti berurusan dengan kepolisian," pungkas Kompol Aep Suhendi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah