Jual Sepatu Merek Palsu di Shopee, Dua Tersangka di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

- 5 Maret 2024, 16:17 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan sepatu merek palsu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan sepatu merek palsu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus perdagangan sepatu dengan menggunakan merek ilegal diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya meringkus dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, tersangka dengan sengaja memperjualbelikan barang berupa sepatu dengan menggunakan merek palsu.

Baca Juga: Lima Wakil Indonesia Tampil di Hari Pertama French Open 2024, Selasa, 5 Maret 2024, Ini Daftarnya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 100 dan 106 Undang-Undang Merek dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 6 Maret 2024.

Usai penetapan dan penahanan para tersangka, lanjut Kusworo, pihaknya melakukan pengembangan dan mendalami lebih lanjut berkaitan dengan produsen sepatu dengan merek ilegal tersebut.

Kusworo menambahkan, selain meringkus dua tersangka, petugas juga menyita 2.538 pasang sepatu merek Converse yang diduga palsu dan 30 pasang sepatu merek Nike.

Baca Juga: Menginspirasi Melalui Seni, Guru TK dan Kober dapat Pelatihan Menggambar di Perpustakaan Cirebon Power

"Barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan pelaku yakni satu buah laptop dan satu akun Shopee," sambungnya.

Kusworo menuturkan bahwa sejak Oktober 2002 lalu, tersangka memperdagangkan sepatu dengan menggunakan merek ilegal.

Kemudian, lanjutnya, aksi pelaku tersebut diketahui oleh pemegang lisensi yang selanjutnya menjalin komunikasi sehingga muncul kesepakatan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan PAUD dan Pembaruan Data Rapor Pendidikan 2024, Apa Saja Isinya?

Kusworo menyebut keputusan itu berupa restorative justice (RJ) atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Namun, ia menyampaikan bahwa kesepakatan yang berlangsung hingga Februari 2004 tersebut tidak berlaku.

"Pada akhirnya, pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung dan meringkus tersangka serta menyita barang bukti ribuan sepatu," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah