Kemudian pria itu menambahkan bahwa surat suara dinyatakan tidak sah karena sudah tercoblos.
"Surat telah tercoblos dan dinyatakan tidak sah," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PPK dan Panwascam setempat.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang